Biar Aman, Pilihlah Arsitek yang Bersertifikat
MEMILIH ARSITEK
posted by kontan on 06/23/07
JAKARTA. Memilih arsitek yang baik ternyata susah-susah gampang. Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) mencatat, saat ini, ada ribuan orang yang berprofesi sebagai arsitek di Indonesia. Tapi, hanya 10.000 orang yang menjadi anggota IAI serta sekitar 300 orang saja yang memiliki sertifikat dari IAI.
Yang bikin runyam lagi, IAI ternyata melarang anggotanya melakukan promosi atau memasang iklan di media massa. Promosi biasa dilakukan dari mulut ke mulut. Jadi memilih arsitek yang baik memang harus jeli dan hati-hati.
Wakil Ketua Umum IAI Bambang Barata bilang, orang memilih arsitek biasanya berdasarkan rekomendasi atau dari informasi pengguna jasa sebelumnya. “Biasanya seorang arsitek atau perusahaan konsultan arsitektur itu sudah punya jaringan klien yang akan terus memakaijasa mereka apabila kliennya puas,” papar Bambang.
Arsitek yang baik memang harus bisa menerjemahkan keinginan pemilik rumah. Taufik Rahman, konsultan arsitek dari Hartaha Architect menyarankan untuk memilih arsitek yang benar-benar profesional.
Arsitek yang profesional itu bisa mendesain rumah. Desain yang dimaksud bukan hanya membuat rumah bagus dari luar dan di bagian dalam tetapi desain juga termasuk kenyamanan penghuni tinggal di situ. “Jadi cari arsitek yang mampu mendesain secara keseluruhan, misalnya segi kesehatan, hemat energi, penghematan ruang, ruang terasa sejuk dan dingin, dan sebagainya. Tapi tetap rumah itu harus terlihat menarik,” ucapnya.
Namun itu saja ternyata belum cukup. Ketua Badan Sistem Informasi IAI Samidirijono menyarankan, masyarakat sebaiknya memilih arsitek yang memiliki sertifikat atau tergabung dalam IAI.
Saran Samidirijono tentu bukan upaya promosi untuk organisasinya atau sekadar basa-basi. Sebab saat ini Indonesia belum memiliki payung hukum atau undang-undang arsitek. “Indonesia satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum memiliki undang-undang itu,” tegasnya.
Menurut Samidirijono, ketiadaan undang-undang ini membuat perlindungan terhadap masyarakat pengguna jasa arsitek otomatis tidak ada. “Masyarakat yang dirugikan tidak bisa menuntut arsitek,” katanya.
Makanya, dia menyarankan untuk memilih arsitek yang memiliki sertifikat atau tergabung dalam suatu organisasi.
Menurut Samidirijono, memilih arsitek yang tergabung dalam suatu organisasi atau bersertifikat setidaknya bisa memayungi masyarakat yang menderita kerugian akibat kelalaian arsitek.
Edy Can, Davy Dotulung, Patersius Sembiring
dari: kontan-harian.com
sumber: http://rahasia.1stfreehosting.com/index.php?option=com_content&task=blogcategory&id=22&Itemid=26&limit=9&limitstart=27 [Tuesday, 20 January 2009]
0 Post a Comment