IAI: Perlu Segera Dibuat UU Arsitek
Rabu, 23-11-2005
Medan Bisnis – Jakarta
Perkembangan dunia arsitektur yang cukup pesat saat ini diyakini banyak pihak akan mendukung laju perkembangan sektor properti. Lebih dari itu, kemajuan di bidang arsitektur bisa menjadi sebuah kebanggaan bangsa karena menjadi simbol kemajuan sebuah negara.
Sementara itu, masuknya banyak arsitek dari manca negara yang merancang bangunan gedung di Indonesia membawa sebuah kekhawatiran tersendiri, khususnya di kalangan arsitek lokal. Sebab rancangan yang dibuat arsitek asing bisa tidak sesuai dengan situasi, kondisi, dan nilai-nilai budaya lokal Indonesia.
Persoalan lainnya yang perlu mendapat perhatian adalah perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat terhadap rancangan gedung dari para arsitektur. Sebab jangan sampai terjadi masyarakat dirugikan oleh rancangan gedung tersebut.
Mendesak
Kondisi inilah, yang menurut Ketua Badan Penghargaan dan Sayembara Ikatan Arsitek Indonesia IAI), Samidirijono, mendesak untuk segera dibuat dan ditetapkan Undang-Undang (UU) Arsitek.
Menurutnya, UU Arsitek ini lebih diutamakan untuk melindungi masyarakat terhadap produk-produk yang dibuat arsitek dan bukan hanya melindungi arsitek saja.
"Masyarakat memang harus dilindungi. Sebab banyak kerusakan yang terjadi saat ini. Siapa yang punya uang dia bisa bangun gedung. Kerusakan itu terjadi karena banyak uang yang dikorupsi dan peraturan tidak berlaku. Akhirnya yang seperti ini. Kita tidak mau kan hal ini terus terjadi," ujarnya, baru-baru ini.
Bentuk perlindungan tersebut, misalnya, dari kecelakaan ketika masyarakat sedang menggunakan atau menikmati hasil rancangan arsitek. Misalnya, ujar Sami, ketika sedang berjalan di suatu lobi hotel, dan konsumen terjatuh maka si arsitek perlu dimintai pertanggungjawabannya.
"Kalau di luar negeri, arsitek bisa dituntut kenapa pilih bahan seperti itu sehingga membuat lantai lobi hotel licin. Di sini, bahan di dalam dipergunakan untuk luar jadi licin. Jadi hal-hal seperti itu yang perlu dilindungi. Kondisi seperti ini juga akan memacu arsitek untuk terus belajar terhadap perkembangan yang ada," kata Sami menambahkan.
UU Arsitek ini, lanjut Sami, juga akan mendudukkan arsitek pada porsi yang sebenarnya. Menurutnya, di seluruh negara di Asia hanya Indonesia yang sampai saat ini tidak memiliki undang-undang tentang arsitek.
"Padahal arsitektur itu kan lambang suatu negara. Kalau arsitektur kita sama dengan Amerika dan Eropa, lalu di mana kepribadian kita. Sekarang saja kita jalan dari Jakarta sampai ke Aceh, bentuk ruko yang begitu saja modelnya. Kita perlu lebih maju dan peduli terhadap lingkungan," papar Sami.
Saat ini, tim kelompok kerja (Pokja) IAI masih terus menggodok konsep undang-undang arsitek. Sebab seperti halnya UU Jasa Konstruksi dan UU Bangunan Gedung yang sudah keluar terlebih dahulu, IAI secara aktif ikut terlibat di dalamnya.(rep)
Sumber: http://www.medanbisnisonline.com
0 Post a Comment